Buserkpk.com | Landak, Kalimantan Barat – Jumat, 24 April 2026 — Dugaan praktik usaha pertambangan tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Sebuah pangkalan pasir yang disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial H.A kini menjadi perhatian masyarakat karena tetap beroperasi meski diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Temuan di lapangan menunjukkan, aktivitas bongkar muat dan distribusi material pasir berlangsung aktif di kawasan Jalan Sungai Raya, Dusun Mandor, Desa Mandor. Lokasi tersebut diketahui merupakan bekas area tambang emas rakyat yang telah lama tidak difungsikan, sebelum kemudian dimanfaatkan kembali sebagai tempat penampungan pasir.
Sejumlah warga menilai, perubahan fungsi lahan tersebut tidak melalui prosedur perizinan yang semestinya. Salah seorang warga berinisial AT menyampaikan, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung terbuka tanpa adanya pengawasan yang jelas.

“Setahu kami itu bekas tambang lama yang sudah tidak aktif. Sekarang dijadikan tempat penumpukan pasir dan aktivitasnya terus berjalan tanpa pernah ada penertiban,” ujarnya.

Ketiadaan papan informasi legalitas usaha di lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan. Padahal, setiap aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi dan distribusi sumber daya mineral wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jika merujuk pada regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Aktivitas tanpa dokumen lingkungan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109 yang mengatur sanksi pidana bagi usaha tanpa izin lingkungan.

Keberadaan pangkalan pasir ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dasar menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait keselamatan dan kenyamanan siswa.

Aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi disebut menimbulkan debu pekat dan kebisingan, terutama pada jam-jam belajar. Warga khawatir kondisi ini dapat mengganggu proses pendidikan sekaligus membahayakan anak-anak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Warga membandingkan dengan kasus serupa di wilayah lain yang telah berujung pada penindakan tegas, bahkan hingga proses pidana terhadap pelaku usaha ilegal.

Namun, terhadap aktivitas pangkalan pasir di Mandor ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kalau memang tidak berizin, seharusnya ditindak seperti kasus-kasus lain. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ungkap seorang warga lainnya.

Pemberlakuan KUHAP 2026 yang mulai efektif tahun ini diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penanganan kasus-kasus pertambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan.

Dengan mekanisme yang diperbarui, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam merespons laporan masyarakat.

Hingga laporan ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Landak, aparat penegak hukum, maupun pihak yang diduga sebagai pengelola pangkalan pasir tersebut.

Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penindakan yang adil dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Ns : Warga/Tim Liputan

Red/Tim*