Buserkpk.com | PONTIANAK — Konflik agraria antara masyarakat desa dengan perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dinilai telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

 

Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Law, mengatakan persoalan lahan tidak semata-mata menyangkut kepemilikan aset, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat desa.

 

Hal tersebut disampaikan Herman Hofi kepada media, Minggu (6/9/2026).

 

Menurut dia, tanah bagi masyarakat desa merupakan modal dasar sekaligus sumber penghidupan. Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat atas tanah harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

 

“Lahan merupakan modal dasar dan sumber kehidupan utama warga desa. Merampas tanah mereka sama saja dengan mencabut fondasi penghidupan mereka,” ujar Herman Hofi.

 

Ia menilai kepala daerah dan anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memastikan hak masyarakat terlindungi ketika terjadi konflik agraria.

 

Herman Hofi menegaskan legitimasi seorang kepala daerah maupun anggota DPRD berasal dari mandat masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya mengambil posisi pasif ketika warga berhadapan dengan perusahaan atau pemilik modal dengan kekuatan ekonomi yang lebih besar.

 

“Legitimasi kepemimpinan mereka lahir dari mandat rakyat, bukan dari kepentingan pemilik modal,” katanya.

 

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak sekadar melakukan pendekatan administratif, tetapi mengambil langkah konkret apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

 

Menurut Herman Hofi, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang, perizinan, hak masyarakat, maupun ketentuan lainnya.

 

Di sisi lain, DPRD dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria, khususnya apabila persoalan yang terjadi bersifat kompleks dan melibatkan banyak pihak.

 

Selain itu, DPRD juga didorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan menghadirkan masyarakat, perusahaan, organisasi perangkat daerah, serta instansi terkait.

 

“Anggota DPRD dapat membentuk Pansus Konflik Agraria serta menggelar RDP secara transparan dengan memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait,” ujar Herman Hofi.

 

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD mencari mekanisme untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat wilayah yang benar-benar sedang dalam sengketa dan berpotensi menimbulkan benturan, aktivitas di area tersebut perlu dievaluasi sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk mencegah munculnya intimidasi, kriminalisasi terhadap masyarakat, maupun bentrokan fisik antarpihak.

 

Herman Hofi mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian pemerintah untuk menghadirkan proses yang transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan, bukan keberpihakan kepada salah satu pihak sebelum fakta dan legalitasnya diperiksa.

 

Ia menilai pembiaran terhadap konflik agraria berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

 

“Pembiaran terhadap ketidakadilan agraria hanya akan menghancurkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Kehadiran dan pembelaan nyata dari Bupati serta DPRD adalah bentuk pemenuhan janji politik sekaligus penegakan keadilan sosial bagi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkasnya.

 

Penyelesaian setiap sengketa lahan, pada akhirnya, tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap alas hak, status penguasaan dan kepemilikan tanah, perizinan perusahaan, tata ruang, serta bukti-bukti dari seluruh pihak. Dengan demikian, keputusan yang diambil pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah konflik serupa terus berulang.

 

 

Ns : Dr.Herman Hofi Munawar,SH.

Red/Gun*