Buserkpk.com | PONTIANAK — Pembangunan lanjutan saluran pembuang pasang surut di Jalan Parit Wan Salim, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat sorotan dari masyarakat. Selain kualitas dan ukuran material kayu yang dipertanyakan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di lokasi juga menjadi perhatian.(Minggu 13/9/2026).

Sorotan tersebut disampaikan Mashudi, SH, Tokoh Masyarakat Pontianak Utara Peduli Pembangunan, yang meminta pelaksanaan proyek dikawal secara bersama-sama agar pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta standar keselamatan konstruksi.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut Lokasi Jalan Parit Wan Salim (Lanjutan) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, Bidang Sumber Daya Air.
Pada papan proyek tercantum Nomor Kontrak,05/PPK/SP/TK/TURAP/PARWASAL/DPUPR.SDA/APBD/2026, dengan tanggal kontrak 6 Agustus 2026. Nilai kontrak tercantum sebesar Rp1.588.248.800,00 termasuk pajak, dengan penyedia pekerjaan CV. Ranum Desya Perkasa.
Waktu pelaksanaan tercantum selama 148 hari kalender, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. DW Kreasi Konsultan.
Mashudi mengatakan masyarakat memiliki hak untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Menurutnya, pengawasan tidak semestinya baru dilakukan setelah proyek selesai, tetapi perlu dilakukan sejak pekerjaan berlangsung.
“Kami meminta masyarakat untuk mengawal pembangunan turap ini agar bisa dikerjakan dengan bagus dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kita kawal bersama dari sisi pembangunan maupun kualitas pekerjaan,” ujar Mashudi kepada media, Minggu (13/9/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kualitas dan ukuran material kayu yang terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Mashudi menyebut masyarakat mempertanyakan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan ukuran dan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen proyek.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual, melainkan harus dibandingkan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
“Masyarakat mempertanyakan kualitas bahan dan ukuran kayu yang kecil. Karena itu, kami meminta pihak yang berwenang turun langsung melihat kondisi proyek di lapangan,” katanya.
Menurut Mashudi, apabila material yang digunakan memang telah memenuhi spesifikasi kontrak, maka pemeriksaan tersebut justru dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak pelaksana dapat diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.Selain material, penerapan K3 menjadi perhatian serius.
Dari kondisi yang terlihat di lokasi, para pekerja diduga belum terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian dari penyedia jasa, PPK dan konsultan pengawas karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Mashudi meminta agar keselamatan pekerja tidak dipandang sebagai persoalan tambahan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.
“Keselamatan pekerja juga harus diperhatikan. Jangan hanya mengejar pekerjaan selesai, tetapi perlindungan terhadap pekerja diabaikan,” tegasnya.
Ia meminta pihak terkait memastikan penerapan alat pelindung diri (APD), prosedur keselamatan kerja, pengamanan area pekerjaan serta sistem keselamatan konstruksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Aspek keselamatan tersebut berkaitan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 59 ayat (1) mengatur bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sementara Pasal 59 ayat (3) mengatur bahwa standar tersebut antara lain meliputi standar keselamatan dan kesehatan kerja, selain standar mutu bahan, mutu peralatan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pekerjaan.
Ketentuan mengenai penerapan sistem keselamatan konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakpatuhan terhadap standar yang diwajibkan, ketentuan Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai sanksi administratif sesuai bentuk pelanggarannya.
Namun demikian, dugaan pelanggaran K3 tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Mashudi meminta BPK, Inspektorat Kota Pontianak, Dinas PUPR Kota Pontianak, serta instansi teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut dia, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen proyek dengan kondisi fisik di lapangan.
Hal yang perlu diperiksa antara lain volume pekerjaan, jenis dan ukuran material, kualitas bahan, metode pemasangan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, kesesuaian RAB dan penerapan K3.
“Kami meminta BPK dan Inspektorat turun melihat langsung kondisi proyek. Jangan hanya melihat laporan administrasinya. Kondisi fisiknya juga harus dilihat,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan, melakukan pemantauan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum.
Menurut Mashudi, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan muncul setelah pekerjaan selesai.“Jangan sampai sudah jadi baru dipersoalkan. Lebih baik sekarang kita kawal dan periksa bersama. Kalau memang sesuai, masyarakat juga akan tenang,” katanya.
Mashudi menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak penyedia maupun pihak lain yang terlibat dalam proyek.
Menurutnya, masyarakat hanya meminta adanya transparansi, kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
“Yang kita inginkan pembangunan Pontianak Utara bagus. Kalau pekerjaan sudah sesuai RAB, spesifikasi dan kontrak, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
Secara hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana. Hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, administratif maupun audit sesuai kewenangan lembaga terkait.
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian kontrak, persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi. Sementara apabila pemeriksaan resmi menemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah dan unsur pidana, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana sesuai hasil pembuktian.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV. Ranum Desya Perkasa, PPK, Dinas PUPR Kota Pontianak, CV. DW Kreasi Konsultan selaku konsultan pengawas, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya mengenai spesifikasi material, RAB, volume pekerjaan, penerapan K3, penggunaan APD, SMKK dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak.
Sumber/Tokoh Masyarakat Mas’udi,SH
Red/Tim*






