Buserkpk.com | Ketapang, Kalimantan Barat- Pelaksanaan proyek pengaspalan Jalan Uti Usman di Kota Ketapang yang bersumber dari kegiatan aspirasi salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai NasDem menuai sorotan tajam publik.

 

Tim media investigasi menemukan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa papan nama kegiatan (plang proyek), sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran prinsip transparansi serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hasil penelusuran di lapangan, Jum’at (26/12/2025), menunjukkan bahwa pekerjaan pengaspalan yang terletak di ruas Jalan Uti Usman — di antara Jalan M. Gusti Saunah dan Jalan Imam Bonjol — dilakukan secara manual menggunakan aspal goreng, bukan aspal hotmix pabrikan sebagaimana standar pekerjaan jalan yang dibiayai anggaran pemerintah.

 

Lebih jauh, pekerjaan tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi jalan pada umumnya.

 

Berdasarkan hasil observasi visual tim media serta keterangan sejumlah narasumber di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi teknis yang mengarah pada dugaan gagal mutu, antara lain:

 

Lapisan aspal terlihat tipis dan tidak merata;

Agregat batu tidak sesuai ukuran, tidak dicuci, dan bercampur tanah;

Tidak dilakukan penyiraman tack coat atau prime coat sebelum pengaspalan;

Pemadatan (gilasan) tidak maksimal sehingga permukaan mudah terkelupas;

Dugaan pengurangan volume material dibandingkan rencana anggaran biaya (RAB);

Pekerjaan tidak menggunakan alat berat standar konstruksi jalan.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ini berpotensi tidak berumur panjang dan berisiko menimbulkan pemborosan keuangan negara.

 

Transparansi Proyek Dipertanyakan

Tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, keselamatan, dan tanggung jawab sosial.

 

Tanpa informasi proyek, publik tidak mengetahui siapa pelaksana:

 

pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, maupun masa pelaksanaan, sehingga menyulitkan fungsi kontrol sosial masyarakat.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Pola Berulang

Sejumlah sumber menyebut bahwa proyek ini diduga dikerjakan oleh pihak yang memiliki kedekatan politik dengan pihak pengusul aspirasi. Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar prinsip pencegahan konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Prinsip ini ditegaskan dalam:

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas tidak menyalahgunakan wewenang dan asas kepentingan umum.

 

Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respons

 

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pelaksana kegiatan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.

 

Atas temuan tersebut, publik mendesak agar:

Inspektorat Provinsi Kalbar melakukan audit teknis dan audit keuangan,

Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri potensi kerugian negara dan konflik kepentingan,

serta DPUPR Provinsi Kalbar memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

 

Audit menyeluruh dinilai penting guna memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, memenuhi standar teknis, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.

 

 

Penulis : Teguh

Editor/gun*