Buserkpk.com | Sambas – Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Sambas, gelar Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Sambas (Lerry Kurniawan Figo.SH.MH), yang didampingi ketua DPRD Sambas (H.Abu Bakar S.Pd.I) dan pimpinan DPRD Sambas lainnya (wakil ketua II dan III / Sehan A Rahman.SH dan Ferdinan Syolihin.SE.ME), juga para anggota DPRD Sambas turut hadir wakil bupati H Heroaldi Djuhardi Alwi,ST.MT dan Ir. H Fery Madagaskar.M.Si. bersama jajaran Forkopimda lainnya.
30.Maret 2026

Wakil ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo pada media ini, 30 Maret 2026, “Sebagai DPRD Sambas, kita sangat apresiasi dan berterima kasih pada Bupati Sambas yang telah menyampaikan LKPJ TA.2025, hal ini dilakukan sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan untuk LKPJ yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD;

Pigo menambahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran, dan sekarang masih bulan Maret 2026; maka hal ini sudah sesuai dengan amanat UU; artinya tidak melampaui ketentuan yang ada”. Jelasnya.

Legislator partai Nasdem, Figo juga menambahkan, “dengan telah disampaikannya LKPJ oleh Bupati tersebut, jadi sekarang merupakan tugas DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan tupoksi DPRD yang ada. Nantinya DPRD akan melakukan pembahasan di tingkat Pansus yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, realisasi pelaksanaan pembangunan dan kegiatan-kegiatan yang didanai APBD, kemudian tentang capai target tentang output dan incomenya, setelah pembahasan tersebut, Pansus akan memberikan masukan dan saran berupa rekomendasi DPRD yang merupakan sebagai masukan dan saran untuk dijadikan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati; untuk penggunaan atau penyusunan anggaran pada tahun berjalan”. Tuturnya.

 

(Usman)