Buserkpk.com || SAMBAS – Pihak pelaksana pembangunan Pengaman Pantai Desa Matang Danau, Kabupaten Sambas, memberikan penjelasan terkait standar mutu dan kualitas pekerjaan yang tengah dilaksanakan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus menjawab berbagai perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (18/6/2026), pihak pelaksana menegaskan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Menurut pelaksana, penggunaan air baku yang digunakan dalam proses pengecoran tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum digunakan sebagai bahan campuran beton, sampel air terlebih dahulu diambil untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama material lainnya guna memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis pekerjaan konstruksi.
“Kami menggunakan air yang sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Sebelum digunakan untuk pengecoran, sampel air terlebih dahulu diuji bersama material lainnya di laboratorium Politeknik Negeri Pontianak (Polnep). Selain itu, kami juga memiliki data Job Mix Formula (JMF) sebagai acuan komposisi campuran material sehingga seluruh bahan yang digunakan telah melalui proses perencanaan dan pengujian yang terukur,” jelas pihak pelaksana.
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan kayu cerucuk sebagai bagian dari struktur pekerjaan juga telah disesuaikan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen teknis proyek. Mulai dari diameter hingga panjang kayu yang digunakan disebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, pihak pelaksana juga memastikan bahwa komponen beton pracetak atau kubus beton yang digunakan dalam pekerjaan telah melalui serangkaian pengujian mutu sebelum dipasang di lokasi proyek.
“Setiap kubus beton sebelum dipasang telah dilakukan hammer test dan uji kuat tekan. Seluruh proses pengujian dilakukan sesuai prosedur yang dipersyaratkan. Kegiatan tersebut juga melibatkan lembaga Polnep serta berada dalam pengawasan konsultan pengawas dan pihak pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum,” ungkapnya.
Terkait pengadaan material konstruksi, pelaksana menegaskan bahwa seluruh kebutuhan material, termasuk pasir, diperoleh melalui jalur yang legal dan memiliki dokumen pendukung yang sah. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengadaan material seperti pasir, kami membeli dari perusahaan yang memiliki izin. Jadi material yang digunakan bukan berasal dari pengambilan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, pihak pelaksana berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan pembangunan Pengaman Pantai Desa Matang Danau. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas pekerjaan agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir serta mampu mendukung upaya perlindungan kawasan pantai dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan pesisir.
Pihak pelaksana memastikan seluruh tahapan pekerjaan akan terus dilaksanakan sesuai standar teknis, spesifikasi kontrak, serta berada dalam pengawasan pihak terkait guna menjamin mutu dan kualitas hasil pembangunan yang optimal.
(Red/Tim*)






