Buserkpk.com | Sambas – Pemerintah Kabupaten Sambas Dukung Perlindungan Hukum Produk Daerah melalui Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Sambas secara resmi membuka kegiatan Pendampingan Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, yang dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sambas, Senin (02/02/2026).
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat sebagai upaya memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual guna menjamin kepastian hukum, khususnya terhadap potensi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif, yang berasal dari berbagai produk unggulan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sambas.
Dalam sambutannya, Yudi menegaskan bahwa perlindungan Hak kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, terhadap produk-produk ungulan daerah, trutama yang berasal dari Koperasi Desa merah putih (KDMP), baik dalam bentuk indikasi Geografis maupun merek Kolektif,
“produk lokal sambas memiliki potensi besar dan nilai ekonomi tinggi, Oleh karena itu, perlu dilindungi secara hukum, agar tidak di salah gunakan pihak lain serta mampu meningkatkan daya saing”,ujarnya.
(Mis/Red)






