Buserkpk.com – Pontianak, Kalimantan Barat — 28 Oktober 2025. Seorang jurnalis media online di Kalimantan Barat menerima undangan klarifikasi dari penyidik Ditrikrimsus Polda Kalbar terkait pemberitaan yang diterbitkannya. Peristiwa ini menyita perhatian publik, terutama insan pers, karena menyangkut posisi wartawan sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.

 

Menanggapi situasi tersebut, Pakar Hukum sekaligus Advokat Muhammad Mauliddin, SH., M.Kn., memberikan pandangan hukum yang tegas mengenai mekanisme penanganan sengketa terhadap produk jurnalistik.

 

Menurut Muhammad Mauliddin, ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap persoalan berkaitan dengan pemberitaan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan KUHP.

 

“Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Wartawan tidak dapat diproses menggunakan KUHP karena KUHP merupakan ketentuan umum, sedangkan UU Pers adalah hukum khusus,” tegas Mauliddin.

 

Ia menekankan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers terlebih dahulu, bukan kriminalisasi melalui jalur pidana.

 

Mauliddin menjelaskan beberapa ketentuan UU Pers yang memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis:

 

Pasal 8 UU Pers → Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

 

Pasal 5 UU Pers → Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.

 

“Sengketa media diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

 

Namun, perlindungan UU Pers berlaku dengan syarat:

“Wartawan mendapat perlindungan UU Pers selama mereka menjalankan tugas secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta bekerja pada media yang terverifikasi Dewan Pers,” jelas Mauliddin.

 

Ia mengingatkan bahwa jurnalis wajib melakukan verifikasi, mengedepankan keberimbangan, serta tidak menghakimi dalam pemberitaan.

 

Mauliddin juga menegaskan bahwa sering kali ketika ada laporan terkait pemberitaan, penyidik menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya:

 

Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)

→ Mengenai penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

 

Namun, ia menegaskan bahwa UU ITE memiliki domain berbeda, dan tidak dapat dipaksakan untuk menjerat karya jurnalistik yang telah melalui proses redaksi.

 

“UU ITE mengatur konten di ruang siber secara umum, sedangkan UU Pers mengatur proses dan produk jurnalistik,” jelasnya lagi.

 

Di akhir pernyataannya, Mauliddin menyoroti adanya potensi tekanan pihak-pihak tertentu terhadap kebebasan pers.

 

Ia menambah dalam saran:

“Semoga dengan adanya dasar dasar yang Kokoh dari amanah UU Penyidikkan akan mengedepankan Suatu Kebijakan yang menjujung tinggi dari Hati Nurani Insan Pers,”Tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius komunitas pers. Jurnalis adalah pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika sengketa pemberitaan langsung diarahkan ke proses pidana, maka hal tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi dalam memastikan keterbukaan informasi bagi publik.

 

 

sumber : Muhammad Mauliddin,SH.MKn

Redaksi