Buserkpk.com | KUBU RAYA, KALBAR – Pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi (drainase) yang bersumber dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) melalui aspirasi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menuai sorotan warga Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pantauan di lapangan pada Senin (6/10/2025), proyek yang berada di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak itu seharusnya dilaksanakan melalui pola swakelola masyarakat atau kelompok tani penerima manfaat, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis P3A-TGAI dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, pelaksanaan kegiatan tersebut justru dikerjakan oleh satu orang pelaksana tunggal berinisial M (Muslimin) yang diduga menangani sedikitnya enam proyek P3A-TGAI di desa yang sama.
“Yang kerja itu Pak Mus semua. Ada enam titik proyek P3A-TGAI di Sungai Kupah, semuanya dia yang pegang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan dokumen kegiatan, proyek berlokasi di Desa Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2025, masa pelaksanaan 90 hari kalender, berdasarkan kontrak HK.0201/BWS/9.6.3/P3A-TGAI/.
Saat dikonfirmasi, Muslimin membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek aspirasi dari Anggota DPR RI Boyman Harun dari Fraksi PAN.
Ia mengaku mengerjakan delapan titik proyek di Sungai Kupah, salah satunya untuk Kelompok Tani Makmur.
“Iya benar, itu aspirasi dari Pak Boyman Harun. Ada delapan titik yang saya kerjakan di Sungai Kupah, salah satunya milik Kelompok Tani Makmur,” ujarnya.
Sementara itu, Yayat, rekan Muslimin yang tidak memiliki kapasitas formal dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa hal itu dianggap wajar karena Muslimin merupakan pihak yang mengajukan proposal.
“Wajarlah bang, dia yang kerjakan. Soalnya dia juga yang ngurus proposal, punya link dan lobi,” ucapnya.
Hasil penelusuran tim investigasi dan warga setempat memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek P3A-TGAI di Sungai Kupah tidak sesuai mekanisme swakelola, karena dikerjakan oleh pihak tunggal di luar kelompok penerima manfaat.
Kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi, antara lain:
Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Swakelola, yang menyebutkan:
“Swakelola dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat secara langsung.”
Pelaksanaan oleh pihak tunggal di luar kelompok masyarakat penerima manfaat tidak memenuhi unsur partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen tersebut.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun.”
Jika terbukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN, maka tindakan tersebut berpotensi termasuk kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memasang papan nama proyek berisi informasi nilai kegiatan, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian titik pekerjaan tidak memiliki plang kegiatan, yang menandakan lemahnya transparansi publik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam setiap aktivitas konstruksi.
Namun, di lapangan tidak terlihat adanya penggunaan alat pelindung diri atau penerapan standar keselamatan kerja.
Ketiadaan papan proyek dan tidak jelasnya nama kelompok pelaksana penerima manfaat memperlihatkan lemahnya prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal proyek yang bersumber dari dana negara wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi penggunaannya.
Warga Sungai Kupah berharap pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak segera menelusuri ulang seluruh mekanisme pelaksanaan proyek, memastikan kegiatan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak BWS Kalimantan I Pontianak dan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan proyek P3A-TGAI di Desa Sungai Kupah.
Jika benar ditemukan adanya pelanggaran mekanisme swakelola dan keterlibatan individu di luar kelompok masyarakat penerima manfaat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Redaksi mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh demi menjaga integritas program berbasis aspirasi DPR RI agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tani.
Penulis: Tim Liputan Investigasi
Editor: Redaksi Nasional
Lokasi: Kubu Raya, Kalimantan Barat
Red/Kalbar*






