Buserkpk.com | Kubu Raya, Kalimantan Barat — 13 April 2026 | Aktivitas usaha SPPG atau MPG milik seorang berinisial TH yang berlokasi di Komplek Duta Bandara, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan warga. Limbah yang dihasilkan dari aktivitas tersebut diduga mencemari lingkungan akibat sistem pembuangan yang tidak berfungsi optimal.
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, kondisi saluran limbah dari usaha tersebut dilaporkan mengalami penyumbatan sehingga air tidak mengalir sebagaimana mestinya. Akibatnya, limbah mengendap dan menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Limbahnya tersumbat, air tidak mengalir. Jadi baunya menyengat dan sangat mengganggu,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Meski merasakan dampak langsung, warga mengaku enggan menegur pemilik usaha secara langsung dengan alasan menjaga hubungan bertetangga. Namun demikian, warga berharap adanya perhatian dan tindakan dari instansi terkait guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami berharap dinas terkait atau pihak berwenang bisa segera turun tangan setelah adanya pemberitaan ini,” harap warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, pihak pemilik usaha berinisial TH tidak memberikan tanggapan substansial. Ia justru menyinggung sumber informasi berupa video yang beredar.
“Video itu dari tukang, dan dari mantan RT,” ujar TH singkat tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kondisi limbah yang dikeluhkan warga.
Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 20 ayat (3):Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan syarat memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf e:Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1):Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1):Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Kejadian ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menghasilkan limbah, terutama di kawasan permukiman padat. Pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup diharapkan segera melakukan investigasi lapangan, termasuk pemeriksaan sistem pengelolaan limbah milik usaha tersebut.
Selain itu, transparansi dan tanggung jawab pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penanganan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Sumber : Tim Liputan/Warga.
Red/Tim*






