Buserkpk.com | Pontianak — Sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah di Kota Pontianak dilaporkan mangkrak atau tidak selesai sesuai kontrak.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan terjadinya pemborosan anggaran hingga potensi kerugian keuangan negara, karena proyek yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat justru terbengkalai tanpa kejelasan tindak lanjut.

 

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, sejumlah proyek tersebut telah melewati masa pelaksanaan kontrak namun belum dapat difungsikan. Di lapangan ditemukan bangunan yang tidak rampung, kualitas pekerjaan di bawah standar teknis, serta tidak terlihat adanya aktivitas lanjutan dari pihak pelaksana. Di sisi lain, fungsi pengawasan dari instansi teknis terkait juga dinilai belum berjalan optimal.

 

Situasi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

 

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila proyek mangkrak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.

 

Pasal 160 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

 

Apabila penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Ir. Firayanta, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa anggaran proyek telah disusun sesuai kebutuhan teknis di lapangan.

“Anggaran dibuat sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Galian dan timbunan untuk pondasi cukup dalam karena kondisi tanahnya gambut,” jelasnya.

 

Namun demikian, fakta di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan tersebut. Proyek tetap belum dapat dimanfaatkan publik dan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil fisik pekerjaan.

 

Selain pihak penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pihak-pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek mangkrak tersebut. Audit teknis dan audit keuangan dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum, manipulasi laporan progres pekerjaan, atau rekayasa administrasi.

 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memulihkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjadi efek jera agar pengelolaan proyek publik ke depan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas penyerapan anggaran.

 

Sumber: Tim Investigasi

Red/Tim