BuserKPK.com|KUBU RAYA – Mengantisipasi perluasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah gambut di Kabupaten Kubu Raya, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo dan Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika turun langsung ke lokasi kejadian di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kamis (26/6/2025) sore.

Peninjauan lapangan dilakukan di Jalan Sultan Agung, pada kawasan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Sungai Raya. Turut serta dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Ketua I DPRD Kubu Raya Zulkarnain, Kapolsek Sungai Raya, Kapolsek Rasau Jaya, serta pejabat dan tim teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya, Manggala Agni, Brigade KPH Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Rasau Jaya.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa luas area yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare. Vegetasi di lahan tersebut didominasi oleh semak belukar, tanaman pakis, dan akasia. Adapun titik api berada di koordinat -0.206670, 109.395730, sekitar 50 meter dari permukiman warga.

“Jenis tanah di lokasi adalah gambut, yang memiliki sifat mudah terbakar dan sulit dipadamkan total. Namun, hingga sore ini, upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak merembet ke pemukiman,” jelas Aiptu Ade, Jumat (27/6/2025).

Ia menambahkan bahwa sumber air yang digunakan untuk pemadaman berasal dari parit galian di tepi jalan. Proses pembasahan lahan masih terus dilakukan oleh tim gabungan guna memastikan bara api tidak tersisa di bawah permukaan tanah gambut.

Pihak Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli terpadu, pengawasan intensif, serta edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah rawan karhutla.

“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perilaku tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan dan kesehatan, tapi juga melanggar hukum,” tegas Aiptu Ade.

Ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

“Kami minta masyarakat segera melaporkan bila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Bupati Sujiwo menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen yang telah terlibat aktif dalam pengendalian karhutla, termasuk aparat, relawan, dan masyarakat.

“Penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan. Ini memerlukan kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif warga. Kewaspadaan dan kesiapsiagaan harus kita jaga bersama,” ujar Sujiwo.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, lanjutnya, akan memperkuat sistem deteksi dini dan memperluas jaringan pemantauan titik panas di daerah-daerah yang memiliki potensi kebakaran tinggi, terutama kawasan gambut dengan akses air yang terbatas.

“Ke depan, strategi mitigasi jangka menengah juga akan kita dorong, mulai dari pembangunan sekat kanal, pemetaan ulang wilayah rawan, hingga pemberdayaan masyarakat sebagai garda terdepan,” pungkasnya.