Buserkpk.com | KUBU RAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) menyatakan keprihatinan atas keluhan masyarakat di wilayah Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang mengaku mengalami gangguan distribusi air bersih selama lebih dari satu bulan. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kubu Raya.(Senin 27 Juni 2026).

 

Panglima Besar DPP LPM, Hadi Firmansyah (Adhi Black), menegaskan bahwa persoalan air bersih tidak dapat dipandang sebagai gangguan teknis semata. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan, sanitasi, aktivitas rumah tangga, hingga pelaksanaan ibadah. Karena itu, setiap gangguan pelayanan yang berlangsung dalam waktu lama harus disertai penjelasan yang terbuka dan langkah penyelesaian yang jelas.

 

Adhi Black mengatakan, pihaknya menerima berbagai keluhan dari warga yang menyebut distribusi air tidak berjalan normal selama lebih dari satu bulan. Di sisi lain, masyarakat mengaku masih menerima tagihan layanan, sehingga memunculkan keresahan dan tuntutan agar penyelenggara layanan publik memberikan penjelasan secara terbuka.

 

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menyuarakan jeritan masyarakat. Sudah lebih dari satu bulan warga Ampera Raya kesulitan mendapatkan air bersih, namun tagihan tetap berjalan. Jika memang terjadi gangguan, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya, langkah penyelesaiannya, estimasi normalisasi, serta kebijakan yang diberikan kepada pelanggan yang terdampak,” tegas Adhi Black.

 

Menurut DPP LPM, pelayanan publik harus diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta manajemen PDAM Kubu Raya segera memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan distribusi air, wilayah yang terdampak, langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan, estimasi normalisasi layanan, serta kebijakan atau bentuk pertanggungjawaban kepada pelanggan yang terdampak.

 

Lebih lanjut, Adhi Black menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret maupun komunikasi resmi yang memberikan kepastian kepada masyarakat, DPP LPM bersama warga Ampera Raya berencana mendatangi kantor PDAM Kubu Raya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak sekaligus meminta pertanggungjawaban atas layanan yang dinilai belum optimal.

 

“Kami menginginkan solusi, bukan janji yang terus diulang. Kesabaran masyarakat ada batasnya. Jangan sampai kepercayaan publik semakin merosot akibat lambannya penyelesaian persoalan ini. Kehadiran kami nanti merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai agar suara masyarakat didengar dan hak-haknya dihormati,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Adhi Black juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif, mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan pokok yang menjadi hak setiap warga negara. Karena itu, penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal, responsif terhadap keluhan masyarakat, serta menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi kendala operasional.

 

“Pelayanan publik dibangun untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Kami meminta PDAM Kubu Raya segera membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. Masyarakat tidak boleh terus menanggung dampak gangguan layanan tanpa kepastian penyelesaian. Hak masyarakat harus dihormati, pelayanan harus dipulihkan, dan kepercayaan publik harus dikembalikan,” tutup Adhi Black.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PDAM Kubu Raya terkait keluhan masyarakat Ampera Raya maupun tuntutan yang disampaikan DPP Laskar Pemuda Melayu. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Sumber : DPP LPM Provinsi Kalbar

Red/gun*