Buserkpk.com | PONTIANAK – Proyek peningkatan Jalan Gang Karya Pratama, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, rabat beton yang menurut warga belum genap satu bulan selesai dikerjakan diduga telah mengalami keretakan di sejumlah titik. Selain itu, pada permukaan beton juga terlihat batu-batu agregat bertimbulan sehingga memunculkan dugaan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharapkan.

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan pada( Jum’at 31 Juli 2026), ditemukan sejumlah titik rabat beton yang mengalami retak. Di beberapa bagian lainnya juga terlihat agregat batu muncul ke permukaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mutu pekerjaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.

 

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Pontinesia Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp179.616.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat sebagai instansi pelaksana.

 

Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan akses jalan lingkungan bagi masyarakat justru menuai kekecewaan. Warga berharap pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara dapat memberikan manfaat maksimal dengan kualitas pekerjaan yang baik dan memiliki daya tahan sesuai umur rencana konstruksi.

 

Selain menyoroti dugaan kualitas konstruksi, sejumlah warga juga mempertanyakan lokasi pembangunan proyek tersebut. Menurut mereka, pembangunan rabat beton di Gang Karya Pratama dinilai kurang tepat sasaran karena jumlah rumah penduduk di sepanjang ruas jalan tersebut relatif sedikit sehingga manfaatnya dianggap belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

 

Salah seorang warga berinisial ( Rd ) mengaku tetap mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap pembangunan infrastruktur.

 

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Jalan ini memang kami butuhkan dan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

 

Namun demikian, ia mengaku kecewa setelah melihat kondisi rabat beton yang menurutnya sudah mengalami keretakan meski baru selesai dikerjakan.

 

“Tapi kok sudah ada yang retak dan batu-batunya banyak bertimbulan. Kami khawatir kualitas pekerjaannya tidak maksimal karena ini menggunakan uang negara,” katanya.

 

Warga lainnya juga menilai proyek tersebut kurang tepat sasaran karena berada di kawasan yang minim permukiman.

 

“Kalau menurut kami, pembangunan proyek ini juga kurang tepat sasaran. Di sepanjang jalan ini rumah warga hampir tidak ada, kalaupun ada hanya beberapa saja. Kami berharap ke depan pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan di lokasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat luas,” ungkapnya.

 

Menurut warga, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, serta menghasilkan kualitas yang baik sehingga memberikan manfaat jangka panjang.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Jimmie Hustika Saputra. Namun berdasarkan keterangan petugas keamanan kantor, yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat maupun pihak CV. Pontinesia Pratama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keretakan pada proyek rabat beton tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, CV. Pontinesia Pratama, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

 

 

Ket : Warga/Rd.

( Tim Liputan)

Red/Tim*