Buserkpk.com | Bengkayang, Kalbar — 19 November 2025 | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan di Aliran Sungai Sebalo, Kelurahan Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Operasi ilegal ini terpantau menggunakan alat berat jenis excavator di area belakang SMPN 1 Bengkayang, Gang Melati, tepat di badan sungai yang menjadi sumber air bagi warga sekitar.
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung pada 10 November 2025, dengan satu unit excavator berwarna kuning yang diduga kuat milik seorang individu berinisial A. Aktivitas ini disebut sudah berjalan sekitar satu bulan, dan kembali marak setelah sebelumnya sempat viral pada 23 April 2025 akibat aktivitas serupa di lokasi yang sama.
Kembali Beroperasi Setelah Viral April 2025
Pada April 2025, lokasi yang sama pernah menjadi sorotan publik setelah video aktivitas PETI menggunakan alat berat menyebar luas di media sosial. Saat itu, kegiatan sempat dihentikan setelah menuai kecaman dan perhatian aparat.
Namun berdasarkan hasil pantauan terbaru, aktivitas tersebut kini kembali dijalankan dengan pola yang sama — menggunakan excavator langsung di dalam aliran sungai, yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kualitas air, dan menimbulkan sedimentasi berat.
Sejumlah warga di sekitar Aliran Sungai Sebalo mengaku resah. Selain karena suara dan aktivitas alat berat, warga juga khawatir dampaknya terhadap air sungai yang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Seorang warga berinisial S mengungkapkan kegelisahannya,
“Baru sebulan bang mereka kerja lagi. Setelah viral dulu berhenti, tapi sekarang buka lagi. Sampai hari ini belum ada aparat yang turun atau melakukan tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat penegak hukum mengambil langkah cepat untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai semakin nekat dan terbuka.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin, terlebih menggunakan alat berat di badan sungai, termasuk pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba No. 4 Tahun 2009)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161:
Melarang setiap orang yang turut serta, memberi fasilitas, atau ikut membantu kegiatan penambangan ilegal.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 69 ayat (1):
Melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran air, tanah, atau merusak ekosistem sungai.
3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Mengatur penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin serta pelanggaran penggunaan alat berat di kawasan aliran sungai.
Aktivitas PETI yang terjadi hanya beberapa puluh meter dari SMPN 1 Bengkayang menambah kekhawatiran warga. Selain risiko longsor di sekitar tepian sungai, aktivitas alat berat dikhawatirkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan siswa yang beraktivitas setiap hari di lingkungan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan aparat penegak hukum meski aktivitas PETI tersebut dilakukan secara terbuka dan berlangsung cukup lama. Aktivitas ilegal yang kembali marak ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum di wilayah Bengkayang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk menghentikan operasi ini dan menindak para pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim – Liputan Media-
Red/Tim*






