Buserkpk.com | SAMBAS – Kamis 29 Oktober 2026 – Riwayat pengelolaan lahan di kawasan Gunung Melintang, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Senin (19/10/2026),lalu.
Dalam forum tersebut, mantan Kepala Desa Sebubus, Bujang Safrani, memaparkan kronologi pembukaan dan pengelolaan lahan yang menurut keterangan masyarakat telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Masyarakat berharap riwayat tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penelusuran status dan tata kelola kawasan Gunung Melintang.

RDP dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., Ketua Komisi I Anwari, S.Sos., M.AP., Ketua Komisi II Erwin Johana, S.H., sejumlah anggota DPRD, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, bagian hukum, ATR/BPN, instansi perumahan dan permukiman, serta lingkungan hidup.
Turut hadir Kepala Desa Sebubus Irfan Riyadi, pendiri, dan 18 anggota Koperasi Produsen Mitra Usaha Berkah Berkemajuan.
Dalam pemaparannya, Bujang menjelaskan bahwa pada 1996, kelompok masyarakat petani Desa Sebubus mulai membuka dan mengelola lahan di kawasan tersebut. Sejumlah tanaman perkebunan, termasuk karet dan durian, ditanam untuk mendukung sumber penghidupan warga.
Pada 2002, masyarakat kembali melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan menanam berbagai komoditas, di antaranya nangka dan kopi.
Selanjutnya, pada periode 2012–2014, kawasan tersebut disebut menjadi lokasi program penghijauan yang didukung anggaran pemerintah pusat, termasuk penanaman ribuan pohon gaharu.
Riwayat tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen administrasi, data pertanahan, serta pemetaan kondisi kawasan. Penelusuran diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas masyarakat dan pelaksanaan program penghijauan di lokasi tersebut.
Meski demikian, riwayat pengelolaan lahan dan pelaksanaan program pemerintah itu perlu dicocokkan dengan dokumen resmi serta status hukum kawasan yang berlaku.
Persoalan Gunung Melintang juga berkaitan dengan peristiwa kebakaran pada musim kemarau 2015. Berdasarkan keterangan masyarakat yang disampaikan dalam forum RDP, kebakaran tersebut menghanguskan tanaman milik warga maupun tanaman yang sebelumnya ditanam melalui program penghijauan.
Luas kawasan terdampak diperkirakan lebih dari 300 hektare. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi dan pemeriksaan lapangan.
Informasi mengenai luas kebakaran, kerusakan tanaman, serta dampak terhadap penghidupan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri oleh instansi terkait agar pembahasan persoalan kawasan ini memiliki dasar data yang memadai.
Selain riwayat pengelolaan lahan, masyarakat Desa Sebubus, khususnya warga Kampung Baru, menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan yang menurut mereka telah lama terlantar dan kini didominasi semak belukar serta alang-alang.
Warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama menjelang musim kemarau. Kekhawatiran muncul karena kawasan tersebut berdekatan dengan kebun dan permukiman masyarakat.
Masyarakat juga mempertanyakan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kejelasan kewenangan serta tanggung jawab pihak terkait apabila kebakaran kembali terjadi dan merembet ke kebun atau rumah warga.
Kekhawatiran tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta adanya langkah antisipasi yang jelas, terukur, dan melibatkan instansi berwenang.
Melalui RDP tersebut, masyarakat berharap riwayat pengelolaan lahan sejak 1996, pelaksanaan program penghijauan pada 2012–2014, serta dampak kebakaran pada 2015 dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan persoalan Gunung Melintang.
Penelusuran diharapkan mencakup dokumen pengelolaan lahan, status dan batas kawasan, data program penghijauan, serta catatan kebakaran dan kondisi terkini di lapangan.
Di sisi lain, langkah pencegahan karhutla dinilai penting untuk melindungi kebun, permukiman, dan sumber penghidupan masyarakat Desa Sebubus.
Kejelasan data, status kawasan, dan pembagian tanggung jawab antarlembaga diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara objektif, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan yang diterima mengenai hasil akhir pembahasan RDP maupun kesimpulan instansi terkait atas status kawasan Gunung Melintang.
(Tim/Liputan)
Red/Editor*






