Buserkpk.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan peningkatan ruas Jalan Ambalat–Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD), Kecamatan Pontianak Selatan, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap serta tidak terlihatnya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan.

PUPR Pontianak Evaluasi Proyek Jalan Budi Karya, CV Subur Makmur Berkarya Jadi Sorotan Terkait K3.

Temuan tersebut mencuat pada Jumat (23/10/2026) dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah.

 

Tim investigasi kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pada Senin (26/10/2026) sore, tim mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak untuk menyampaikan temuan sekaligus meminta penjelasan dari instansi terkait.

 

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Mansur, mengapresiasi kontrol sosial yang dilakukan awak media. Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal setelah menerima informasi mengenai dugaan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan serta tidak adanya papan informasi proyek di lokasi.

PUPR Pontianak Evaluasi Proyek Jalan Budi Karya, CV Subur Makmur Berkarya Jadi Sorotan Terkait K3.

Menurut Mansur, pihaknya juga telah meminta pelaksana proyek berinisial Rian untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.

 

Ia menegaskan bahwa pekerja yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja dapat diminta meninggalkan lokasi pekerjaan. Bahkan, tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja dapat dipertimbangkan apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait papan informasi proyek, Mansur menjelaskan bahwa papan tersebut sebelumnya telah dipasang di dekat sebuah kafe, tetapi kemudian dilaporkan hilang. Pihaknya menyatakan akan membuat dan memasang kembali papan informasi tersebut.

 

Mansur juga menyebutkan bahwa pekerjaan masih berlangsung sekitar satu pekan lagi. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan ketentuan keselamatan kerja menjadi hal yang perlu diperhatikan hingga proyek selesai.

 

Berdasarkan data kontrak yang disampaikan, proyek peningkatan ruas Jalan Budi Karya tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.751.214.899, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak.

 

Pekerjaan berlokasi di Kecamatan Pontianak Selatan dan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Subur Makmur Berkarya. Data yang tersedia mencantumkan nomor kontrak M/SP.PPK/S-KATALOG/PML-BERKALA/BUDI KARYA/DPUPR.BM/2024, dengan tanggal kontrak 21 Agustus 2024 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

 

Besarnya nilai anggaran membuat pelaksanaan proyek perlu mendapat pengawasan yang memadai, baik dari sisi kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja, maupun transparansi informasi kepada masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan K3 bukan sekadar formalitas. Penggunaan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan merupakan bagian penting untuk melindungi pekerja dan mencegah kecelakaan kerja. Ketentuan keselamatan konstruksi juga perlu menjadi perhatian penyedia jasa dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan.

 

Sementara itu, papan informasi proyek berperan membantu masyarakat mengetahui identitas kegiatan dan informasi dasar pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Apabila papan tersebut hilang, pemasangan kembali perlu segera dilakukan agar informasi proyek tetap dapat diakses publik.

 

Respons yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak menjadi langkah awal dalam menanggapi temuan di lapangan. Namun, tindak lanjut konkret tetap diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut telah diperbaiki.

 

Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan pekerja, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.

 

Karena itu, pengawasan dari dinas teknis dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap kontrak perlu memastikan penerapan K3, pemasangan kembali papan informasi, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

 

Hingga berita ini disusun, temuan mengenai penggunaan APD yang tidak lengkap dan hilangnya papan informasi proyek masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak pelaksana juga penting untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kondisi di lapangan.

 

Dengan demikian, evaluasi yang disampaikan Dinas PUPR Kota Pontianak diharapkan tidak berhenti pada rapat internal, tetapi diikuti langkah nyata agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*/Red)