Buserkpk.com | Singkawang, KALBAR — Jum’at (24/10/2025) Kondisi muara Sungai Kuala Singkawang kian memprihatinkan. Pendangkalan yang terjadi dari tahun ke tahun kini semakin parah hingga menyulitkan kapal penangkap ikan dan kapal barang untuk keluar masuk jalur sungai. Tak jarang kapal kargo kandas di muara akibat alur pelayaran yang tidak memiliki tanda navigasi dan lampu suar yang sudah lama tidak berfungsi.
Keluhan ini disampaikan para pemilik kapal yang menggantungkan mata pencahariannya di kawasan muara tersebut.
“Kami sering kesulitan saat melintas. Kapal kerap menyangkut di dasar sungai yang dangkal. Belum lagi kapal yang berjejer di dermaga membuat alur makin sempit. Sudah kami laporkan, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar salah satu pemilik kapal kargo antar-pulau kepada wartawan Mata Elang Kalbar.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kondisi muara hingga pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jalan Pelangi, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, tampak memprihatinkan.
Bangkai kapal rusak menjorok ke tengah sungai, ditambah tumbuhan mangrove dan pohon nipah yang kian rapat di tepi alur. Akibatnya, sebagian besar kapal hanya dapat berlayar pada saat air pasang dan cuaca terang, karena lampu suar di muara Kuala Singkawang sudah tidak berfungsi.
Sebagai gantinya, para pelaut mengandalkan cahaya dari menara suar Gunung Sari yang jaraknya cukup jauh, membuat navigasi kapal menjadi berisiko terutama di malam hari.
Selain pendangkalan, tidak adanya tanda jalur pelayaran atau tanda lateral di muara menambah bahaya bagi kapal yang melintas. Padahal, sistem tanda navigasi laut sudah diatur secara internasional melalui International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA).
Dalam sistem IALA, tanda lateral kanan berwarna hijau dan tanda lateral kiri berwarna merah digunakan untuk menunjukkan sisi aman alur pelayaran menuju pelabuhan atau hulu sungai. Ketiadaan tanda ini menandakan lemahnya fungsi pengawasan dan pemeliharaan prasarana navigasi di wilayah tersebut.
Jika ditelusuri lebih jauh, kondisi ini menunjukkan adanya potensi kelalaian administratif dari instansi terkait, terutama Dinas Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta otoritas pelabuhan setempat.
Menurut regulasi nasional, pengelolaan muara dan alur pelayaran diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 284 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran melalui penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), termasuk pelampung tanda alur, suar, dan tanda bahaya.
Pasal 308 ayat (1) undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap pihak yang menyebabkan terganggunya fungsi alur pelayaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Selain itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pemerintah menjaga kelestarian dan daya dukung ekosistem sungai, termasuk pencegahan sedimentasi dan pendangkalan.
Artinya, pemerintah daerah maupun instansi teknis memiliki tanggung jawab hukum untuk melakukan normalisasi, pembersihan, dan pemasangan tanda navigasi laut di wilayah muara Kuala Singkawang.
Normalisasi muara Kuala Singkawang dinilai menjadi langkah mendesak untuk mengembalikan fungsi ekologis dan ekonomi kawasan tersebut. Proses ini tidak hanya memperdalam dan memperlebar sungai, tetapi juga membersihkan bangkai kapal dan tumbuhan liar yang menghambat alur pelayaran.
Upaya normalisasi akan berdampak positif dalam:
Mengendalikan banjir dan luapan air ke pemukiman warga.
Menjamin keselamatan kapal nelayan dan kapal kargo.
Memulihkan ekosistem mangrove dan biota laut di muara.
Menopang aktivitas ekonomi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Namun, tanpa peran aktif pemerintah pusat dan daerah, keluhan masyarakat nelayan ini berisiko menjadi masalah kronis yang berdampak pada sektor perikanan, perdagangan laut, dan lingkungan pesisir.
Warga pesisir berharap pemerintah segera turun tangan.
“Kami tidak menuntut banyak, hanya ingin sungai ini kembali seperti dulu — dalam, bersih, dan bisa dilalui kapal kapan saja,” ujar salah seorang nelayan setempat.
Normalisasi muara dan pemasangan tanda navigasi menjadi solusi konkret yang ditunggu masyarakat pesisir Kuala Singkawang. Jika tidak segera dilakukan, bukan hanya aktivitas ekonomi yang terganggu, tetapi juga keselamatan para pelaut yang setiap hari menggantungkan hidupnya di jalur air tersebut.
Pewarta: Ferry S(Tim Investigasi: Awak Media)
Tim/Red*






