Buserkpk.com | Kubu Raya  – Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 4.873.510.000,00 diduga kuat tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis. Temuan tim investigasi di lapangan memperlihatkan adanya keretakan di banyak titik yang kemudian ditutupi aspal hitam tanpa melalui perbaikan struktural sebagaimana ketentuan teknis.(3/12)

 

Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, mulai dikerjakan pada 28 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, oleh CV. Murizka Mulya Malaya dan diawasi oleh PT. Samara Karya.

 

Hasil pemantauan lapangan dan telaah terhadap peraturan konstruksi nasional mengindikasikan sejumlah pelanggaran:

1. Indikasi Pelanggaran Permen PUPR No. 19 Tahun 2018

Pengawasan proyek diduga tidak berjalan efektif, tidak mendeteksi, serta tidak menindaklanjuti kerusakan struktur yang muncul sejak dini.

2. Diduga Tidak Memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga

 

Retak struktur seharusnya diperbaiki melalui penanganan pondasi/struktur, bukan sekadar ditutup aspal.

 

Pemeriksaan dan dokumentasi kerusakan wajib dilakukan sebelum pengaspalan final, namun indikasi menunjukkan hal tersebut tidak dilakukan.

3. Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017

 

Jika keretakan terjadi pada tahap awal pekerjaan, maka proyek ini diduga melanggar prinsip-prinsip:

Keselamatan dan keamanan konstruksi.

Standar mutu pekerjaan.

Tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas pekerjaan.

 

Sebelumnya, Plt. Dinas PUPR Kubu Raya melalui media dan TikTok menyampaikan:

“Pengawasan proyek melekat dan apabila ditemukan kesalahan akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan.

 

Faktanya, keretakan yang muncul justru tidak diperbaiki dan malah ditutupi, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi cacat mutu pekerjaan.

 

Upaya Konfirmasi Tidak Digubris,Tim Awak Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada.Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya,CV. Murizka Mulya Malaya.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan Tidak ada respons resmi dari pihak Dinas PUPR,Pihak pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pertemuan, namun tidak pernah direalisasikan.

 

Melihat besarnya nilai anggaran dan pentingnya jalan bagi mobilitas masyarakat, publik mendesak agar,

Kapolda dan Kapolres Kubu Raya.

Kejaksaan Negeri & Kejati Kalbar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta oknum di lingkungan PUPR Kubu Raya, apabila terbukti terdapat penyimpangan anggaran, kelalaian pengawasan, dan pelanggaran teknis konstruksi.

 

Awak Media tetap menjunjung asas keberimbangan pemberitaan serta membuka ruang hak jawab kepada:

Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya.

CV. Murizka Mulya Malaya.

Konsultan Pengawas PT. Samara Karya.

 

Seluruh tanggapan, sanggahan, atau klarifikasi resmi akan dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers.(*/Red)