Buserkpk.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — 02 Februari 2025|Proyek rehabilitasi saluran parit dan peningkatan drainase di Jalan Perdamaian, Kota Baru Ujung, Desa PAL IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan warga. Program yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya dengan mekanisme swakelola masyarakat ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati Kubu Raya untuk mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur lingkungan, khususnya parit dan jalan yang tergenang serta berlubang.
Secara kebijakan, respons cepat Bupati Kubu Raya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat diapresiasi oleh warga. Namun, di lapangan, pelaksanaan proyek justru menunjukkan sejumlah persoalan. Pekerjaan dinilai lamban, tidak terencana, bahkan menimbulkan dugaan pembiaran karena tidak adanya aktivitas di lokasi selama lebih dari satu minggu.
Salah satu warga terdampak yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa proyek ini terkesan dipaksakan tanpa persiapan matang.
“Proyek ini seperti dipaksakan oleh pihak terkait. Warga yang biasanya berjualan kehilangan penghasilan lebih dari satu bulan. Teras rumah kami dirubuhkan, tapi tidak ada tindak lanjut. Untuk membangun kembali tentu butuh biaya,” ungkap warga tersebut.
Tidak adanya kegiatan pekerjaan selama lebih dari seminggu membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak pelaksana.
“Sudah seminggu lebih tidak ada yang bekerja. Kalau seperti ini bagaimana bisa selesai? Ini dikerjakan oleh Dinas PUPR, tapi soal anggarannya saja warga tidak tahu berapa besarannya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses pencetakan gorong-gorong yang memerlukan waktu.
“Dalam proses pencetakan gorong-gorong membutuhkan waktu, itu sebabnya progres proyek terlihat lambat,” ujar pihak dinas.
Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab keluhan warga terkait durasi pekerjaan dan ketiadaan papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, dan waktu pelaksanaan. Padahal, sesuai aturan keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Warga juga menyoroti bahwa meskipun drainase dibongkar dan dikerjakan, kondisi genangan air ketika hujan tetap terjadi.
“Drainase ini seharusnya mengatasi banjir. Tapi faktanya, kalau hujan tetap banjir. Jadi warga merasa proyek ini belum membawa manfaat,” jelas warga lainnya.
Warga menilai, sebelum pembongkaran dilakukan, seharusnya material dan gorong-gorong sudah siap. Hal itu untuk menghindari proyek terbengkalai dan mengurangi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak terkait. Media memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus menjadi sarana penyampaian keluhan masyarakat kepada pemerintah.
Media bukan musuh pemerintah. Kritik dan pengawasan publik merupakan bagian dari proses demokrasi, terlebih dalam penggunaan anggaran daerah.
Sumber: Keterangan warga terdampak
Redaksi/Tim.






