Buserkpk.com | KETAPANG — Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan Perusahaan BUMN PT PLN (Persero) Unit PLTU Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, dan diduga melibatkan empat orang pekerja yang masuk ke dalam area boiler pembangkit listrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Alasannews.com dari warga sekitar dan keluarga korban, dua pekerja berhasil dievakuasi lebih dahulu dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, dua korban lainnya hingga berita ini diturunkan masih belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
Peristiwa ini memicu emosi keluarga korban dan warga, yang pada malam kejadian sempat mendatangi dan memadati kantor manajemen PLTU Sukabangun Dalam di Desa Sukabangun Dalam. Keluarga korban mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab penuh serta mempercepat proses pencarian terhadap korban yang masih hilang.
Sejumlah pihak menilai, kecelakaan kerja berulang di PLTU Ketapang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian manajemen, khususnya terkait pengawasan kerja, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kelengkapan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja. Dugaan lemahnya sistem keselamatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan K3.
Hingga Rabu malam, tim pencarian masih terus melakukan upaya evakuasi, dengan harapan dua korban yang belum ditemukan dapat segera dievakuasi. Pihak keluarga berharap proses pencarian dilakukan secara maksimal, transparan, dan profesional.
Tim Alasannews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PLTU Sukabangun Dalam melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Atas kejadian tersebut, aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang, termasuk pengawas ketenagakerjaan dan instansi teknis terkait, didesak untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh, audit keselamatan kerja, serta penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Redaksi Alasannews.com menyatakan akan terus memantau dan mendalami kasus ini, termasuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan kerja, tanggung jawab perusahaan, serta langkah hukum yang akan ditempuh sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Oleh : Teguh
Editor : Gugun






