Buserkpk.com | Sambas, kalbar – Sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sambas kembali dilantik untuk melanjutkan masa jabatan mereka, setelah sebelumnya masa jabatan mereka berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sambas H. Satono, S. Sos. I. MH melalui Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, ST., MT., di Aula Kantor Bupati Sambas, Senin 19 Januari 2026.

Pengukuhan ini, sebagai bagian dari kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Terima kasih kepada seluruh kepala desa yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mengelola desanya. Dengan masa jabatan tambahan ini, mari kita tingkatkan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memajukan desa-desa kita. Saya percaya, dengan semangat baru, kita akan bisa mengimplementasikan program-program pemerintah” ujarnya.

Ke-11 Kades yang dikukuhkan kembali tersebut adalah:

1. Kepala Desa Pendawan Kecamatan Sambas
2. Kepala Desa Semangau Kecamatan Sambas
3. Kepala Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat
4. Kepala Desa Teluk Kaseh Kecamatan Teluk Keramat
5. Kepala Desa Bekut Kecamatan Tebas
6. Kepala Desa Serindang Kecamatan Tebas
7. Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah
8. Kepala Desa Jelu Air Kecamatan Jawai Selatan
9. Kepala Desa Semperiuk B Kecamatan Jawai Selatan
10. Kepala Desa Serumpun Kecamatan Salatiga
11. Kepala Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur.

 

(Misjan)