Buserkpk.com | KETAPANG, KALBAR — Kasus dugaan keracunan massal kembali mencoreng pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang. Kali ini, ratusan siswa dan guru di Kecamatan Marau menjadi korban setelah mengonsumsi menu MBG yang dibagikan di sekolah, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa tersebut menimpa peserta didik dan tenaga pendidik dari SMP Negeri 1 Marau, SMA Negeri 1 Marau, dan SMK Negeri 1 Marau. Usai menyantap makanan MBG, para korban mengeluhkan berbagai gejala gangguan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan makanan.
Sebagian besar korban langsung dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan, terutama puskesmas di wilayah Kecamatan Marau dan sekitarnya. Hingga Kamis sore, sejumlah korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, membenarkan adanya kejadian keracunan massal tersebut.
Berdasarkan data sementara hingga pukul 17.00 WIB, jumlah korban tercatat mencapai 162 orang.
“Data terbaru per pukul 17.00 WIB, total korban sebanyak 162 orang, terdiri dari siswa dan guru di Kecamatan Marau,” ujar dr. Feria saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, laporan awal diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di fasilitas kesehatan, para korban menunjukkan gejala yang relatif seragam.
“Keluhan utama berupa mual, muntah, pusing, sakit perut, hingga diare. Secara umum kondisi mereka mengalami dehidrasi,” jelasnya.
Untuk menangani kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang segera mengerahkan lima tim medis gabungan, yang berasal dari Dinkes Ketapang, Puskesmas Marau, Puskesmas Jelai Hulu, Puskesmas Suka Mulia, dan Puskesmas Marau.
Selain penanganan medis, upaya penelusuran penyebab keracunan juga dilakukan dengan mengambil sampel makanan MBG serta sampel muntahan korban. Sampel tersebut selanjutnya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium.
“Sampel muntahan diperiksa di Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan sampel makanan dikirim ke Balai POM Kalbar,” pungkas dr. Feria.
Sorotan Tata Kelola dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus keracunan massal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar keamanan pangan, pengawasan, dan tata kelola penyediaan menu MBG. Terlebih, kejadian serupa dilaporkan telah berulang kali terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Ketapang.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86 ayat (2): Setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan.
Pasal 90 ayat (1): Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung cemaran biologis, kimia, dan/atau benda lain yang membahayakan kesehatan manusia.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 111 ayat (1): Makanan dan minuman yang digunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar kesehatan dan keselamatan.
Pasal 190 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Mengatur kewajiban penjaminan keamanan pangan dari proses produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, maka penyedia, pengelola, maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana.
Kasus ini mendorong desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis, khususnya terkait sistem pengadaan, pengolahan, distribusi, serta pengawasan mutu makanan.
Aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi teknis terkait dinilai perlu turun langsung melakukan audit dan penyelidikan, guna memastikan program yang bertujuan meningkatkan gizi peserta didik tersebut tidak justru membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak serta tenaga pendidik.(*/Red)






