Buserkpk.com | PONTIANAK – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, berhasil diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga berinisial M ke Polsek Pontianak Selatan pada 16 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan. Korban, seorang anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10), menjadi sasaran pelaku saat sedang memegang telepon genggam.
“Pelaku mengambil handphone milik korban dengan cara merampas secara langsung, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (20/04/2026).
Barang yang dirampas berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y51 berwarna biru, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,9 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak berada di wilayah Pontianak Timur, tepatnya di kawasan Kampung Dalam Beting.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sepanjang tahun 2026.
“Modus operandi yang digunakan pelaku bervariasi, namun sebagian besar dengan cara penjambretan. Pelaku juga cenderung memilih korban secara acak, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” jelas Kapolresta.
Lebih lanjut terungkap, hasil dari tindak kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi serta membeli narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo lengkap dengan kotaknya. Sebagian barang hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, khususnya saat menggunakan handphone di luar rumah, demi menjaga keamanan dan keselamatan mereka,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polresta Pontianak
Red/gun*






