Buserkpk.com | PADANG LAWAS UTARA – Kinerja Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan penahanan gaji honorer desa yang telah dilimpahkan aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu.

Sorotan tersebut muncul setelah laporan yang diajukan oleh Husin Siregar terkait hak honorarium yang disebut belum dibayarkan selama kurang lebih dua tahun oleh Pemerintah Desa Janji Manahan Gulang, Kecamatan Batang Onang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Polres Tapanuli Selatan. Setelah dilakukan telaah awal, perkara tersebut kemudian diarahkan dan dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, tindak lanjut yang diharapkan pelapor belum juga terlihat.
Seorang personel Polres Tapanuli Selatan yang mengetahui penanganan awal laporan tersebut membenarkan bahwa pengaduan mengenai dugaan belum dibayarkannya gaji honorer sejak tahun 2023 hingga 2025 telah diarahkan kepada Inspektorat Paluta sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Inspektorat Paluta juga belum memperoleh jawaban.
Pada 22 April 2026, awak media telah menghubungi Ali Siddik Harahap selaku Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Paluta melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait perkembangan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan pada 18 Juni 2026, tidak terdapat tanggapan ataupun klarifikasi yang diberikan.
Minimnya respons dari lembaga pengawas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen Inspektorat dalam menangani pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak tenaga honorer di lingkungan pemerintahan desa.
Kepada awak media, Husin Siregar mengaku belum pernah menerima panggilan resmi maupun pemberitahuan terkait perkembangan laporannya.
“Belum ada saya dipanggil atau diberitahu, Bang. Dari Polres Tapsel sudah diarahkan ke Inspektorat Paluta, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Sudah beberapa kali saya tanyakan ke kantor Inspektorat, tetap belum ada kejelasan,” ujar Husin.
Menurut Husin, persoalan tersebut bukan semata menyangkut administrasi pemerintahan desa, melainkan menyangkut hak yang selama ini menjadi sumber penghidupannya sebagai tenaga honorer.
Mandeknya proses penanganan laporan itu juga mendapat perhatian dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Ketua DPC LSM Elang Mas, Dariter Ritonga, menilai Inspektorat Paluta seharusnya segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa laporan tersebut secara transparan dan profesional.
Menurut Dariter, keterlambatan penanganan laporan yang berkaitan dengan hak pekerja dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami meminta Inspektorat Paluta segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ini menyangkut hak seseorang yang belum diterima selama kurang lebih dua tahun. Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa pembayaran bisa tertunda begitu lama,” kata Dariter.
Ia menambahkan bahwa besarnya alokasi Dana Desa setiap tahun seharusnya memungkinkan pemerintah desa memenuhi kewajiban pembayaran honor kepada perangkat atau tenaga yang telah bekerja sesuai tugasnya.
Dariter juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan investigasi lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini. Jika dalam investigasi ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran penggunaan anggaran desa, maka kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Janji Manahan Gulang, Ali Nurtaman Dalimunthe, maupun pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat Paluta untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat pengawasan pemerintahan daerah.
(Tim -Liputan)
Red/Tim*






