Buserkpk.com | KUBU RAYA – Polemik dugaan penimbunan kayu belian yang disebut-sebut berada di sebuah toko bangunan di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kembali mencuat setelah muncul klarifikasi dari pihak pemilik usaha yang disampaikan melalui media lain, sementara media yang pertama kali memberitakan mengaku belum memperoleh klarifikasi secara resmi.(Jumat, 10/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik usaha yang diketahui bernama Mursidi sebelumnya beberapa kali mengajak pihak media untuk bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Siantan, Pontianak Utara. Namun ajakan tersebut tidak dipenuhi karena pihak media meminta agar proses klarifikasi dilakukan di tempat resmi atau kantor, demi menjaga independensi dan profesionalisme jurnalistik.
Di sisi lain, sejumlah wartawan diketahui memenuhi undangan Mursidi di sebuah warung kopi di kawasan Seruni, Pontianak Timur. Salah seorang wartawan yang hadir, Buyung, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
“Iya benar, kami ada menemui Mursidi bersama wartawan lainnya karena ada undangan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Mursidi membenarkan dirinya mengundang sejumlah wartawan dan LSM. Ia juga menyatakan bahwa dirinya memiliki banyak relasi.
“Saya ini banyak kenal dengan wartawan dan LSM. Jadi jangan macam-macam karena saya ini banyak duit. Saya bisa ke Jakarta, kalau mau berteman baik-baik ayo, kalau mau jahat pun ayok,” katanya.
Mursidi juga menegaskan bahwa kayu yang berada di lokasi tersebut berada di area toko bangunan dan menurutnya telah dilengkapi dokumen serta izin usaha.
“Kayu itu berada di toko bangunan. Dan toko bangunan itu memiliki izin SIUP,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum mengakhiri polemik. Kepala Bidang Intelijen Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji, meminta agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kayu tersebut.
Menurutnya, keberadaan izin usaha toko bangunan tidak serta-merta menjadi dasar bahwa seluruh hasil hutan yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Sarmaji mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan audit terhadap seluruh dokumen pendukung kayu belian yang berada di lokasi tersebut.
Selain itu, ia meminta Balai Gakkum Kehutanan melakukan pengecekan tunggul (stump verification) untuk memastikan asal-usul kayu dan legalitas penebangannya.
“Saya minta kayu belian yang berada di Jalan Selat Panjang itu diusut tuntas, mulai dari dokumen pendukung, asal-usul kayu hingga lokasi penebangannya,” tegas Sarmaji.
Tidak hanya itu, Sarmaji juga meminta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan kayu.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap dokumen seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau dokumen lain yang berlaku sesuai ketentuan, termasuk dokumen angkutan hasil hutan yang diterbitkan melalui sistem resmi Kementerian Kehutanan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata niaga hasil hutan, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, yang mengatur larangan menguasai, mengangkut, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pemanfaatan hasil hutan harus memenuhi ketentuan perizinan dan legalitas.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan tata usaha hasil hutan, yang mewajibkan setiap peredaran kayu memiliki dokumen yang sah dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi dari DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Balai Gakkum Kehutanan maupun Bareskrim Polri mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/Red)






