Buserkpk.com | KAYONG UTARA – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU Nomor 64.788.15 yang berlokasi di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, setelah warga mengaku menyaksikan aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.


Informasi tersebut disampaikan seorang warga kepada media pada Kamis (9/7/2026). Warga mengaku kecewa karena diduga terdapat pembeli yang diperbolehkan mengisi sendiri BBM subsidi jenis Bio Solar ke dalam sejumlah drum di area pengisian SPBU.
Menurut warga, praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab semakin sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi, khususnya Bio Solar, yang seharusnya diprioritaskan bagi konsumen pengguna yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
“Pantas BBM jenis Bio Solar langka di Simpang Hilir, ternyata sudah diamankan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mana katanya BBM subsidi akan diatur sesuai kebutuhan pengguna? Mau mengadu ke mana lagi, sementara perbuatan seperti ini aparat penegak hukum cuma bisa pejam mata melihat kondisi seperti ini,” ujar seorang warga.
Selain dugaan pengisian Bio Solar ke dalam drum, masyarakat juga menyoroti pola operasional SPBU tersebut. Menurut keterangan sejumlah warga, dalam beberapa tahun terakhir SPBU 64.788.15 disebut jarang membuka pelayanan pada pagi hari sebagaimana lazimnya operasional SPBU, melainkan lebih sering beroperasi pada sore hingga malam hari.
“Sekitar lima tahun terakhir susah melihat SPBU buka jam delapan pagi. Biasanya buka sore bahkan lebih sering malam hari. Harga Pertalite eceran dari harga resmi bisa mencapai Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter. Begitu juga Solar, harga resminya sekitar Rp6.800 per liter, tetapi di tingkat pengecer bisa tembus belasan ribu rupiah,” ungkap sumber masyarakat setempat.
Warga menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kelangkaan BBM bersubsidi berdampak langsung terhadap nelayan, petani, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat umum yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
SPBU Nomor 64.788.15 di Desa Padu Banjar juga diketahui pernah menjadi perhatian aparat kepolisian dalam rangka penertiban dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Namun demikian, media belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil ataupun tindak lanjut dari penertiban tersebut.
Atas berbagai informasi yang berkembang, masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, serta instansi terkait untuk melakukan audit, inspeksi mendadak, dan investigasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan hukum dan tepat sasaran.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen pengguna yang berhak dan sesuai peruntukannya.
3. Peraturan BPH Migas mengenai tata kelola penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang mewajibkan badan usaha dan lembaga penyalur melaksanakan distribusi secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta melarang penyaluran yang menyimpang dari ketentuan.
Apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan data transaksi, atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian negara, maka penanganannya dapat dikembangkan sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.788.15 Desa Padu Banjar, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Warga Masyarakat.(MT)
Editor/Iin*






