Buserkpk.com | Sintang, Kalimantan Barat – 17 Maret 2026|Proyek strategis nasional berupa pembangunan penguatan Tebing Sungai Melawi di Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp20.179.800.000 tersebut diduga kuat mengalami cacat mutu, meskipun baru saja selesai dikerjakan dan masih berada dalam masa pemeliharaan.
Proyek yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak itu semestinya menjadi instrumen vital dalam pengendalian abrasi dan perlindungan kawasan bantaran Sungai Melawi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dari tujuan pembangunan.

Hasil investigasi awak media menemukan sejumlah kerusakan dini pada struktur fisik proyek. Retakan pada badan beton terlihat di beberapa titik strategis, yang secara teknis tidak lazim terjadi dalam waktu singkat apabila pekerjaan dilakukan sesuai standar mutu konstruksi. Selain itu, pekerjaan drainase tampak tidak diselesaikan secara utuh—sejumlah saluran belum diplester, bahkan terkesan dibiarkan terbuka tanpa penyelesaian akhir.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam praktik jasa konstruksi, retak dini pada beton dapat disebabkan oleh penggunaan material di bawah standar, kesalahan komposisi campuran, metode curing yang tidak sesuai, hingga lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan potensi kegagalan konstruksi (construction failure) secara fungsional. Jika dibiarkan, kerusakan dapat berkembang menjadi longsor tebing yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan infrastruktur sekitar.

Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak berinisial Tomy telah dilakukan oleh awak media pada 16 Maret 2026. Namun respons yang diberikan dinilai tidak profesional dan tidak mencerminkan tanggung jawab jabatan. Alih-alih memberikan klarifikasi substantif, yang bersangkutan hanya merespons dengan stiker melalui pesan WhatsApp.
Sikap tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menghindari akuntabilitas publik, padahal proyek yang dikelola bersumber dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Indikasi Pelanggaran Serius: Dari Administratif Hingga Pidana
Berdasarkan analisis terhadap kondisi proyek dan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan apabila terbukti adanya penyimpangan:

1. Pelanggaran Standar Mutu Jasa Konstruksi
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60: Penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai kontrak.

Keretakan dini dan pekerjaan yang tidak rampung merupakan indikator kuat tidak terpenuhinya standar mutu tersebut. Dalam konteks ini, penyedia jasa dan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban.

2. Wanprestasi dan Pelanggaran Kontrak Pengadaan
Mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Pasal 7: Pengadaan harus memenuhi prinsip akuntabel dan berkualitas.
Jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka penyedia jasa dapat dikategorikan melakukan wanprestasi yang berimplikasi pada sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak dan daftar hitam (blacklist).

3. Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menurunkan kualitas pekerjaan untuk memperoleh keuntungan, maka dapat dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam konteks ini, pengurangan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran berpotensi menimbulkan kerugian negara secara nyata.
4. Tanggung Jawab Pengawasan dan PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan kontrak. Kelalaian dalam pengawasan dapat dikategorikan sebagai:
Maladministrasi
Bahkan dapat berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan jika ditemukan unsur pembiaran.

Secara normatif, masa pemeliharaan adalah fase di mana penyedia jasa wajib menjamin kualitas pekerjaan. Kerusakan yang muncul dalam fase ini justru menjadi indikator awal kegagalan konstruksi. Artinya, persoalan bukan sekadar kerusakan teknis biasa, melainkan potensi cacat sistemik sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Aroma Keterlibatan Pihak Tertentu
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga berkaitan dengan pihak berinisial H. Robi. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Publik kini mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek integritas pengelolaan keuangan negara. Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi solusi pengendalian lingkungan justru berpotensi menjadi sumber kerugian negara apabila tidak ditangani secara serius.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar proyek retak—melainkan retaknya tata kelola pembangunan itu sendiri.

Sumber : Tim Investigasi
Red/Tim*