Buserkpk.com | Singkawang, Kalimantan Barat — Kamis, 8 Januari 2026|Keramaian Kota Singkawang pada momentum hari libur nasional maupun akhir pekan diduga tidak hanya menjadi magnet sektor pariwisata dan perdagangan, tetapi juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan aktivitas ilegal. Sejumlah lokasi di Kota Singkawang kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan maraknya praktik perjudian berbagai jenis yang beroperasi secara terbuka.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian jenis Liong Fu, tembak ikan, serta judi daring (online slot). Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena diduga beroperasi relatif aman tanpa penindakan berarti.

Dugaan Arena Judi Liong Fu di Jalan Ampera Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Ampera, Kota Singkawang. Di lokasi tersebut, diduga terdapat arena judi jenis Liong Fu yang beroperasi sejak siang hingga malam hari. Arena ini kuat dugaan dikelola oleh seorang oknum pengusaha salon di Kota Singkawang berinisial A.

 

Menurut hasil pengamatan, pengelola diduga menempatkan sejumlah orang penjaga di sekitar lokasi untuk mengawasi aktivitas dan memantau keberadaan pihak luar, termasuk awak media yang melakukan peliputan investigatif.

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan bahkan sempat viral di sejumlah platform media sosial.

“Sudah lama itu buka. Pernah viral juga, tapi tidak pernah tutup. Kami sebagai warga resah, tapi tidak berani banyak bicara,” ujar warga tersebut.

 

Warga tersebut juga menduga adanya perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas itu seolah kebal terhadap penegakan hukum.

 

Namun ia menolak memberikan keterangan lebih jauh dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dugaan Judi Tembak Ikan dan Slot di Beberapa Titik

Selain di Jalan Ampera, awak media juga mencatat adanya dugaan praktik judi tembak ikan dan slot yang tersebar di sejumlah titik lain di Kota Singkawang. 

 

Aktivitas tersebut diduga dijalankan oleh jaringan pengusaha dari luar negeri yang bekerja sama dengan oknum pengusaha lokal.

 

Beberapa lokasi yang disebut-sebut menjadi titik operasi antara lain:

Kridasana

Tani 1

Dwi Warna

Saliung (depan timbangan) dan Namjong

 

Di lokasi-lokasi tersebut, aktivitas judi diduga dikamuflasekan dengan label “permainan ketangkasan” untuk mengelabui pengawasan. 

 

Namun pada praktiknya, permainan tersebut tetap mengandung unsur taruhan uang dan peluang untung-rugi yang masuk dalam kategori perjudian.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian yang melibatkan taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. 

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian harus diberantas karena berdampak buruk terhadap moral, sosial, dan ketertiban masyarakat.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan objektif dalam menindaklanjuti informasi serta temuan lapangan tersebut guna menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

 

 

 

Sumber : Tim Awak Media.

Red/Tim*