Buserkpk.com | SAMBAS – Polemik terkait dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek revitalisasi SMPN 3 Salatiga, Desa Parit Baru, Kecamatan Selatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendapat klarifikasi resmi dari pihak sekolah pada Jumat (26/6/2026).
Ketua Panitia Pembangunan SMPN 3 Salatiga, Suhadi, S.Pd., menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan tim pengawas serta tim perencana proyek untuk memastikan kualitas material yang digunakan dalam pelaksanaan revitalisasi.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, seluruh material yang digunakan dipastikan telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Suhadi, munculnya dugaan penggunaan material non-SNI berawal dari adanya anggapan bahwa sebagian material tidak mencantumkan logo atau tulisan “SNI” pada permukaannya. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa material tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Tim Pengawas dan Tim Perencana, dapat kami pastikan bahwa seluruh material yang digunakan dalam kegiatan revitalisasi SMPN 3 Salatiga sudah menggunakan material berstandar SNI. Kesalahpahaman muncul karena pada beberapa material memang tidak tercetak tulisan ‘SNI’ secara langsung. Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap ukuran, spesifikasi, dan mutu, semuanya telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perencana serta memenuhi standar SNI,” ujar Suhadi.
Ia menegaskan, pihak sekolah memiliki komitmen untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku demi menjamin keamanan serta kenyamanan peserta didik.
“Kami berkomitmen penuh terhadap kualitas pembangunan sekolah. Pengawasan dilakukan secara berlapis agar anak-anak kami dapat belajar di gedung yang aman, nyaman, dan layak digunakan,” katanya.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa kesalahpahaman yang sempat terjadi antara awak media dan pihak sekolah terkait dugaan penggunaan material non-SNI kini telah diselesaikan melalui proses pengecekan bersama terhadap material yang digunakan di lapangan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ukuran, spesifikasi, serta mutu material telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan RAB yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, proyek revitalisasi SMPN 3 Salatiga dinyatakan tetap mengacu pada standar teknis yang telah ditetapkan.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menghindari kesalahpahaman terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sambas.
(Usman)
Red/gun*






