Buserkpk.com | KAPUAS HULU, KALBAR – 8 Agustus 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kembali berlangsung di kawasan Muara Sungai Tawang, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menerima sebuah video yang memperlihatkan sejumlah lanting jek yang disebut berada di kawasan Muara Sungai Tawang. Rekaman itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
Jika informasi dan rekaman tersebut benar, maka diperlukan langkah cepat dari aparat berwenang untuk memastikan fakta di lapangan. Pemeriksaan menjadi penting untuk mengetahui apakah lanting-lanting tersebut benar digunakan untuk kegiatan pertambangan, siapa pengelolanya, serta apakah kegiatan yang berlangsung memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Polres Kapuas Hulu diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Sebab, suara mesin dari aktivitas pertambangan bukan hanya persoalan kebisingan di tepian sungai. Jika benar berkaitan dengan PETI, persoalannya menyangkut kepatuhan terhadap hukum pertambangan, potensi dampak lingkungan, serta kepercayaan publik terhadap pengawasan aparat penegak hukum.
Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Identitas pemilik lanting, status perizinan, bentuk kegiatan, serta fakta mengenai aktivitas pertambangan masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sesuai dengan unsur dan fakta hukum yang ditemukan.
Selain itu, apabila terdapat bukti terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan, aspek hukum lingkungan juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tetap memperhatikan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Publik pada dasarnya tidak meminta aparat mengambil kesimpulan berdasarkan sebuah video. Yang diharapkan adalah verifikasi, transparansi, dan kepastian hukum.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila dugaan PETI terbukti, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai aktivitas yang disebut-sebut kembali berlangsung di Muara Tawang dapat dijawab melalui fakta di lapangan, bukan melalui spekulasi.
Awak media mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu, 8 Agustus 2026, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sumber: Tim Liputan
Red/TM*






