Buserkpk.com | SANGGAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kian mengkhawatirkan. Mesin dompeng bekerja siang-malam, air sungai berubah keruh, dan jejak merkuri mencemari ekosistem. Di tengah rusaknya lingkungan, muncul pula dugaan kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Laporan lapangan menunjukkan sejumlah titik di sepanjang Sungai Kapuas kini telah menjadi kawasan tambang terbuka yang dikuasai para cukong. Warga sekitar menyebut adanya aliran dana setoran dari para pelaku PETI kepada pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai “koordinator lapangan”. Ironisnya, penegakan hukum di tingkat daerah terkesan pasif. Polres Sanggau disebut tidak menunjukkan tindakan nyata, sementara kerusakan lingkungan terus meluas.

 

Padahal, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi praktik PETI yang merusak lingkungan.

 

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas PETI, baik pelaku, aktor intelektual, maupun pihak yang melindungi. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu,” ujar Kapolda dalam pernyataan resminya.

 

Senada dengan itu, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Ahmad Munjahid, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menelusuri jaringan PETI hingga ke akar.

 

“Kami tidak hanya menyasar pekerja tambang kecil. Fokus kami adalah cukong besar dan pihak-pihak yang mengendalikan di belakang layar. Semua akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

 

Namun hingga kini, publik belum melihat adanya langkah konkret yang menyentuh level “pemain besar”. Penindakan masih sebatas pada operator lapangan dan pekerja harian tambang. Hal itu memunculkan persepsi di masyarakat bahwa pemberantasan PETI di Kalbar baru sebatas seremonial tanpa hasil yang signifikan.

 

Sementara itu, kerusakan Sungai Kapuas mencapai titik kritis. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, kini tercemar berat oleh limbah merkuri dan sedimen. Habitat ikan terganggu, air tak lagi layak konsumsi, dan sejumlah warga mulai mengeluhkan penyakit kulit akibat paparan bahan kimia.

 

Dari sisi hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, tindakan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara.

 

Adapun dugaan keterlibatan oknum aparat dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta ketentuan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

 

Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat adat kini mulai bersuara lantang. Mereka menilai bahwa pendekatan penegakan hukum selama ini hanya bersifat formalitas tanpa keberanian menyentuh akar masalah.

 

“Jika Polri ingin menjaga marwah dan kepercayaan publik, bersihkan dulu oknum di dalam tubuh sendiri. Sungai Kapuas sudah sekarat, jangan biarkan mafia tambang berlindung di balik seragam,” ujar salah satu aktivis lingkungan asal Sintang saat dihubungi, Rabu (22/10).

 

Desakan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar membentuk tim independen investigasi nasional pun mulai menguat. Publik menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap struktur penegakan hukum di Kalbar, khususnya di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal.

 

Kini, Sungai Kapuas — yang selama berabad-abad menjadi urat nadi kehidupan dan ekonomi masyarakat Kalbar — berada di ambang kehancuran ekologis. Jika tidak ada langkah tegas dan transparan, maka kerusakan yang terjadi bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada moralitas penegakan hukum itu sendiri.

 

 

sumber : Tim investigasi

Red/ Tim*