Buserkpk.com | PONTIANAK — Upaya membangun pemerintahan yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan internal birokrasi maupun aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengawasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Inspektorat Kota Pontianak di Aula Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW dari wilayah Kecamatan Pontianak Kota dan Pontianak Tenggara.
Turut hadir Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Kepala Inspektorat Kota Pontianak drg. Trisnawati, M.M., perwakilan kecamatan, serta sejumlah unsur masyarakat.
Forum tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi, tetapi juga mendorong masyarakat memahami posisi mereka dalam sistem pengawasan pemerintahan.
Masyarakat ditempatkan bukan semata sebagai penerima pelayanan publik, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Inspektorat Kota Pontianak, drg. Trisnawati, M.M., menekankan bahwa pencegahan praktik koruptif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelayanan publik dan mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Dalam konteks tersebut, pengawasan masyarakat dapat menjadi sumber informasi awal apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektorat Kota Pontianak juga menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berkaitan dengan penggunaan atau penyalahgunaan uang negara.
Perilaku koruptif dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain penyalahgunaan kewenangan, pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga pemberian maupun penerimaan gratifikasi.
Karena itu, masyarakat didorong untuk tidak pasif ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Salah satu kanal yang tersedia adalah Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kota Pontianak.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat menyampaikan dugaan pelanggaran dengan memberikan informasi yang jelas mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Informasi tersebut antara lain mencakup apa yang terjadi, pihak yang diduga terlibat, waktu dan lokasi kejadian, cara atau modus yang digunakan, serta bukti pendukung.
Bukti dapat berupa dokumen, foto, rekaman maupun data lain yang relevan dengan laporan.
Mekanisme tersebut penting agar pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai informasi informal, tetapi dapat menjadi bahan bagi proses pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat diarahkan pada pengawasan yang berbasis informasi dan bukti, bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
Dalam paparannya, pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi turut menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi di tingkat masyarakat.
Menurut Herman Hofi, pemahaman mengenai antikorupsi perlu terus diberikan agar masyarakat mengetahui bentuk-bentuk perilaku koruptif sekaligus memahami mekanisme yang dapat ditempuh ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Ia menyebut Kota Pontianak sebagai salah satu daerah di Kalimantan Barat yang aktif memberikan pemahaman antikorupsi kepada masyarakat.
“Satu-satunya dari 14 kabupaten/kota yang berada di wilayah Kalimantan Barat hanya Kota Pontianak yang sudah beberapa kali memberikan pemahaman tentang antikorupsi kepada warga,” ujar Herman Hofi.
Namun, menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak semestinya berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Pengetahuan yang diberikan harus diterjemahkan menjadi kesadaran untuk melakukan pengawasan serta keberanian menyampaikan laporan ketika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran.
Herman Hofi juga mendorong masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan agar memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia melalui Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Inspektorat.
Pelibatan RT dan RW dalam kegiatan tersebut juga memiliki arti penting dalam membangun pengawasan berbasis masyarakat.
Sebagai unsur yang berinteraksi langsung dengan warga, RT dan RW memiliki akses terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing.
Keterlibatan mereka diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, termasuk ketika terdapat persoalan pelayanan publik maupun dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pengawasan tersebut tetap membutuhkan mekanisme yang objektif. Setiap dugaan pelanggaran perlu disampaikan melalui saluran resmi dengan informasi dan bukti pendukung yang memadai sehingga dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Antikorupsi Harus Menjadi Budaya, Bukan Sekadar Kegiatan
Pemkot Pontianak sebelumnya juga menekankan bahwa pembangunan integritas tidak hanya dilakukan melalui kebijakan formal, tetapi harus dimulai dari lingkungan terdekat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan bahwa nilai kejujuran dan tanggung jawab perlu dibangun dalam kehidupan sehari-hari.
Perspektif tersebut menempatkan pencegahan korupsi sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas, bukan semata-mata agenda penindakan setelah terjadi pelanggaran.
Karena itu, keberhasilan program antikorupsi tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya kegiatan sosialisasi yang digelar, tetapi juga dari sejauh mana pemahaman tersebut mampu mendorong perubahan perilaku, transparansi pelayanan, serta keberanian masyarakat menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Sosialisasi antikorupsi yang digelar di lingkungan Pemkot Pontianak tersebut pada akhirnya diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Masyarakat, tokoh masyarakat, RT, RW, pemerintah kecamatan hingga kelurahan diharapkan dapat membangun pola pengawasan bersama yang tetap berpegang pada fakta, bukti, mekanisme pengaduan, serta prinsip praduga tak bersalah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara partisipatif dan bertanggung jawab, ruang pencegahan terhadap praktik koruptif diharapkan semakin terbuka, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, serta berintegritas.
( Sumber/Dr.Herman Hofi Munawar,SH )
Red/Gun*






